Soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar klaim putusan PTUN menangkan Lyceum tidak adil

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 22 April 2025 | 23:55 WIB
Gedung Sekolah SMAN 1 Bandung, Jawa Barat (YouTube.com/Lembur Pakuan Channel)
Gedung Sekolah SMAN 1 Bandung, Jawa Barat (YouTube.com/Lembur Pakuan Channel)

GENMILENIAL.ID - Ramai diperbincangkan terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, pada Jumat, 18 April 2025.

Terkini, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menilai adanya ketidakadilan dalam putusan PTUN Bandung itu.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin menyoroti ketentuan hukum dan fakta yang ada dinilai harus seimbang.

"Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum yakni sekolah," tutur Arief dalam keteranganya pada awak media, Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga: 4 Poin tuntutan korban eks pemain sirkus Taman Safari di skandal dugaan kekerasan: Soal identitas asli hingga upah tak layak

"Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," sambungnya.

Di sisi lain, Arief mengungkap pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung.

"Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," terangnya.

Arief menjelaskan, logika hukum putusan PTUN itu juga terbilang tidak meyakinkan. Hal itu karena penggugat (Perkumpulan Lyceum Kristen) menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang Sertifikat HGB penggugat yang telah berakhir pada tahun 1980.

Baca Juga: Anggota DPR minta Nathalie Holscher bikin konten promosi Sidrap usai viralnya video saweran: Dengan senang hati tapi ini masalah berbeda

"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," sebutnya.

Analis Hukum Setda Pemprov Jabar itu juga menuturkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim.

Kemudian, Arief menyebut saat sidang pihaknya menyampaikan beberapa fakta persidangan terkait pemalsuan akta perkumpulan dari penggugat.

"Beberapa fakta diungkapkan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," tungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X