Ammar Zoni dan lingkaran gelap narkoba: Dari rehabilitasi gagal hingga jadi pengedar di rutan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Instagram/ammarirish_._)
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Instagram/ammarirish_._)

GENMILENIAL.ID — Nama aktor Ammar Zoni kembali mencuat ke publik setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Padahal, pria kelahiran 1993 itu baru saja menjalani hukuman dalam kasus serupa. Namun alih-alih jera, Ammar justru disebut terlibat dalam jual beli sabu dan tembakau sintetis di balik jeruji besi.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan temuan tersebut.

Baca Juga: Polemik APBN untuk bangun ulang Ponpes Al Khoziny: Menkeu belum terima ajuan, DPR ingatkan risiko kecemburuan sosial

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut hasil penyelidikan, Ammar menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lain A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, sementara pasokan barang berasal dari luar rutan.

Dari konsumen jadi pengedar di balik jeruji

Setelah menerima narkoba, Ammar diduga mendistribusikannya kepada para tahanan lain di dalam rutan.

Baca Juga: Firnando Ganinduto: Reklamasi BUMN tambang harus nyata, bukan sekadar laporan

Petugas yang mencurigai aktivitas mereka kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu serta ganja di kamar para tersangka.

Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ketentuan hukum menyebut pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X