Berkali jatuh di lubang sama, Ammar Zoni diduga kendalikan jual beli sabu dan ganja sintetis dari Rutan Salemba

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:56 WIB
Menyoroti skandal artis, Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Instagram.com/@kejari.jakpus)
Menyoroti skandal artis, Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Instagram.com/@kejari.jakpus)

 

GENMILENIAL.ID — Nama Ammar Zoni kembali menjadi buah bibir publik.

Bukan karena karya atau sinetron baru, tetapi karena ia lagi-lagi tersandung kasus narkoba, bahkan kali ini dengan tuduhan yang jauh lebih berat.

Untuk keempat kalinya, mantan suami Irish Bella itu harus berurusan dengan hukum.

Yang membuat publik terkejut, Ammar kini diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Buntut desakan publik dan sikap DPR, 6 atlet Israel batal berlaga di kejuaraan dunia senam Jakarta

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polsek Cempaka Putih, lengkap dengan barang bukti narkotika.

“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba dan diamankan bersama lima orang lain dengan barang bukti sabu dan ganja sintetis,” ujar Fatah di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Modus peredaran dari balik sel

Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai adanya transaksi narkoba di antara penghuni sel.

Baca Juga: Remaja ditusuk di Cibogo Subang, motor raib: Polisi dalami dugaan tawuran geng motor dini hari

Dari hasil penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti yang menuntun ke nama Ammar Zoni.

Ia diduga memanfaatkan akses komunikasi terbatas dari dalam penjara untuk mengatur transaksi narkotika yang dikendalikan dari luar.

Polisi kini tengah mendalami jaringan yang lebih luas untuk memastikan siapa pihak luar yang berperan dalam distribusi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X