KPK bongkar modus jual beli kuota haji 2024, travel ilegal kembalikan uang nyaris Rp100 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:09 WIB
Foto ilustrasi - KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto ilustrasi - KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

“Selama terinformasi ada aset yang berkaitan dengan perkara ini, baik uang maupun aset bergerak, akan dilakukan tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.

Setoran uang ke Kemenag diduga jadi celah korupsi

Sebelumnya, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat membeberkan adanya dugaan setoran uang dari agen travel ke Kemenag agar bisa mendapatkan kuota haji.

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Kadang meminta sesuatu di luar aturan, kalau tidak diberikan, bisa tidak kebagian kuota,” ungkap Asep pada 10 September 2025.

Baca Juga: Trump desak kesepakatan damai Gaza rampung pekan ini, Hamas tegaskan bukan bagian dari rencana AS

Ia menyebut, praktik seperti itu menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pembagian kuota haji.

Kuota tambahan jadi akar dugaan korupsi

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian itu berubah menjadi 50:50.

Baca Juga: Menkeu Purbaya siap pangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis jika tak terserap hingga akhir Oktober 2025

KPK menduga perubahan porsi tersebut menjadi pintu masuk terjadinya aliran dana dan transaksi tidak sah antara biro travel dan pejabat terkait.

KPK pastikan pengusutan berlanjut

KPK menegaskan akan terus menelusuri indikasi korupsi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di kementerian.

Langkah pengembalian uang hampir Rp100 miliar disebut sebagai awal dari upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang lebih luas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X