Polemik kuota haji 2023-2024: Audit BPK jadi penentu, dugaan pergeseran jemaah reguler ke khusus

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:41 WIB
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final (kabarpolisi.com)
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final (kabarpolisi.com)

 

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali jadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian negara dalam pembagian kuota tambahan haji 2023-2024 bisa mencapai Rp1 triliun.

Namun, angka tersebut masih bersifat perkiraan awal dan belum final karena proses audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengumuman tersangka maupun penahanan baru bisa dilakukan setelah audit BPK rampung.

“Terkait jumlah kerugian ini belum final, hanya penghitungan kasar,” ujarnya, Kamis 2 Oktober 2025.

Baca Juga: Harap-cemas Timnas jelang Round 4: Ole Romeny 95 persen fit, Emil Audero diragukan, Nadeo dipanggil

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang ditetapkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024.

Alokasi yang seharusnya mengikuti aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus, justru dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dan merugikan jemaah reguler yang antreannya jauh lebih panjang.

KPK menduga ada praktik lobi hingga dugaan suap dari penyelenggara travel haji kepada pejabat Kemenag demi memuluskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Hari pertama Pekan TJSL Dahana 2025, 500 anak Subang diajak meriahkan lomba edukatif

Hingga kini, publik menanti langkah tegas KPK dalam menetapkan tersangka.

DPR juga sebelumnya menyoroti lambannya proses penyidikan dan mendesak adanya transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji tidak runtuh.

KPK memastikan penyidikan tetap berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X