Aksi tagih paksa mata elang di Tangerang berujung cekcok dengan polisi, bongkar lagi modus preman jalanan berkedok debt collector

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Menyoroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi (X.com/@PolsekTangerang)
Menyoroti insiden debt collector atau disebut juga mata elang yang menagih nasabah di Tangerang berujung cekcok dengan polisi (X.com/@PolsekTangerang)

Baca Juga: Wacana pemutihan produsen rokok ilegal, langkah Menkeu Purbaya tata industri tembakau kecil

Warga yang resah langsung menghadang dan mengejar pelaku hingga mereka melarikan diri dari lokasi.

2. Aplikasi 'pemburu plat nomor,'

Pada 7 Agustus 2025, polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengungkap modus baru mata elang yang membeli aplikasi khusus untuk mengecek data pelat nomor kendaraan di jalanan.

Mereka memanfaatkan aplikasi itu untuk memburu target nasabah yang menunggak dan mendapat bayaran setiap kali berhasil menarik unit.

3. 83 unit motor hasil rampasan di Bogor

Kasus besar lainnya terjadi di Gunung Putri, Bogor, Mei 2025. Polisi mengamankan lima tersangka dan menyita 83 unit motor hasil rampasan.

Baca Juga: Kisah haru di balik reruntuhan Ponpes Al Khoziny: 3 hari bertahan tanpa makan, salat di bawah puing, hingga diamputasi untuk hidup

Polri menegaskan tindakan itu sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik penarikan ilegal di ruang publik.

4. Kejar-kejaran di Sukoharjo

Sementara di Sukoharjo, Jawa Tengah, 2 Oktober 2025, aksi kejar-kejaran antara mobil dan pengendara motor sempat direkam warga dan viral di Instagram.

Mobil yang diduga ditumpangi mata elang diteriaki “maling” dan dilempari batu warga karena dianggap mencurigakan.

Premanisme berkedok penagihan

Polri menegaskan, perusahaan pembiayaan (leasing) resmi tidak memiliki wewenang melakukan penarikan paksa tanpa surat resmi dan disertai aparat.

Baca Juga: Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok: Polres Subang tangkap tiga pelaku dalam waktu singkat

Aksi mata elang yang mengintai pengguna jalan dan menghentikan kendaraan disebut sebagai pelanggaran hukum.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik debt collector jalanan bukan hanya mengancam rasa aman warga, tetapi juga mencoreng citra lembaga keuangan yang seharusnya tunduk pada aturan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X