Keracunan massal jadi alarm serius, BGN nonaktifkan 56 dapur MBG dan muncul usulan kantin sekolah jadi dapur lokal

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG tengah menuai sorotan tajam buntut kasus keracunan massal (Dok. BGN)
Kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG tengah menuai sorotan tajam buntut kasus keracunan massal (Dok. BGN)

GENMILENIAL.ID – Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pekan lalu menjadi alarm serius bagi keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai tindak lanjut, Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 dapur MBG yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah itu dinilai sebagai sinyal keras pemerintah untuk tidak berkompromi soal keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.

Evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan evaluasi menyeluruh dilakukan agar insiden serupa tidak terulang.

Baca Juga: Ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 100 santri jadi korban, 26 masih hilang

“Nonaktif sementara ini bagian dari evaluasi total. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, jadi prioritas utama,” ujar Nanik, Selasa, 30 September 2025.

BGN memastikan 56 dapur yang ditutup akan menunggu hasil uji laboratorium BPOM. Jika terbukti lalai, sanksi tegas hingga pencabutan izin siap dijatuhkan.

Standar baru: Semua dapur wajib punya test kit

Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya sudah menekankan pentingnya peningkatan standar dapur MBG.

“Kita tertibkan semua dapur MBG, semua harus punya test kit dan alat modern. SOP sudah dibuat, keselamatan harus jadi prioritas,” tegasnya.

Baca Juga: Erick Thohir usulkan dana pensiun atlet berprestasi, dapat restu Menkeu tapi butuh kajian

Usulan DPR: Kantin sekolah jadi dapur MBG

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menilai target 3.000 porsi per hari terlalu membebani SPPG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X