DPR desak Kemlu bentuk Tim Investigasi Independen atas kematian diplomat Arya Daru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:42 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru (dpr.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, kembali menuai sorotan.

Meski Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana, keluarga korban masih menilai ada banyak kejanggalan.

Terkini, Komisi XIII DPR RI mendesak Kemlu membentuk Tim Investigasi Independen untuk menelusuri ulang penyebab kematian Arya Daru.

Desakan Komisi XIII DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menyebut pembentukan tim independen menjadi tanggung jawab Kemlu agar penyelidikan dilakukan lebih transparan.

Baca Juga: Rokok jadi polemik ekonomi dan kesehatan, Menkeu Purbaya: Pilih yang paling bermanfaat untuk masyarakat

“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab atas kematian seorang diplomat, almarhum Arya Daru Pangayunan,” kata Andreas dalam rapat kerja di Senayan, Selasa 30 September 2025.

Menurutnya, tim ini penting untuk memastikan proses investigasi tidak hanya mengacu pada kesimpulan aparat kepolisian.

Kontradiksi hasil penyelidikan

Andreas menyoroti adanya kontradiksi antara hasil penyelidikan polisi dengan temuan keluarga dan kuasa hukum korban.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Subang: Bupati Reynaldy ingatkan persatuan jadi kunci hadapi tantangan bangsa

“Kesimpulan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada tindak pidana belum menjawab pertanyaan mendasar terkait kematian Arya Daru,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPR meminta berkas perkara dibuka kembali agar kemungkinan keterlibatan pihak lain bisa ditelusuri.

Dorongan lakukan ekshumasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X