Polisi ungkap Arya Daru telah niat bunuh diri sejak 2013, pernah konsultasi ke lembaga amal

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa diplomat Kemlu Arya Daru memiliki niat bunuh diri sejak tahun 2013 (freepik/peoplecreations)
Ilustrasi - Polisi menyebut bahwa diplomat Kemlu Arya Daru memiliki niat bunuh diri sejak tahun 2013 (freepik/peoplecreations)

GENMILENIAL.ID – Polisi mengungkap bahwa Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal di kamar kosnya, telah memiliki niat bunuh diri sejak lebih dari satu dekade lalu.

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyebut tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penelusuran digital forensik menemukan bukti bahwa Arya telah mempertimbangkan bunuh diri sejak 2013.

Baca Juga: Badai tanggapi Sammy Simorangkir soal bayar Rp5 juta per lagu: Pernah bayar ke manajemen?

"Kami menemukan pengiriman email dari alamat [email protected] (milik ADP) yang dikirimkan ke lembaga amal yang memberikan layanan dukungan bagi orang-orang yang mengalami tekanan batin," kata Ipda Saji Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurutnya, dalam email tersebut Arya menceritakan alasan keinginan mengakhiri hidupnya. Polisi juga menemukan bahwa kondisi psikologis Arya memburuk pada tahun-tahun berikutnya.

"Di tahun 2021, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," ujar Saji.

Baca Juga: Banyak kasus keracunan MBG, DPR minta BGN perketat supervisi lapangan

Seperti diketahui, Arya ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar kosnya di kawasan Jakarta Pusat.

Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terikat lakban kuning dan tubuh tertutup selimut.

Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun kerusakan pada kamar, yang memperkuat dugaan bahwa tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X