MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 30 September 2025 | 01:52 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Massa menolak pemotongan gaji untuk Tapera karena dianggap tidak jelas manfaatnya dan berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: BCA Mobile dan myBCA error di senin pagi, nasabah keluhkan aktivitas terganggu

Implikasi putusan MK

Dengan pembatalan ini, konsep Tapera kembali pada prinsip sukarela sebagaimana tabungan pada umumnya.

Semua aturan turunan terkait iuran wajib Tapera otomatis tidak berlaku.

Putusan MK ini menjadi kabar baik bagi pekerja dan buruh, namun pemerintah kini menghadapi tantangan baru, merumuskan skema pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X