MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 30 September 2025 | 01:52 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera (ombudsman.jogjaprov.go.id)

 

GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Putusan ini sekaligus menghapus kewajiban iuran bagi pekerja dan pekerja mandiri yang sebelumnya dinilai membebani.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK Jakarta, Senin 29 September 2025.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ferry Irwandi balas dipolisikan Hera Lubis dengan sindiran satir, singgung postingan yang dihapus

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, istilah tabungan tidak dapat disamakan dengan pungutan wajib layaknya pajak.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera menimbulkan persoalan karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelasnya.

Majelis hakim memutuskan bulat tanpa dissenting opinion. Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan pekerja ikut serta adalah pasal kunci, sehingga pembatalannya membuat UU Tapera inkonstitusional.

Baca Juga: Dirjen Migas ungkap alasan stok BBM SPBU swasta belum terpenuhi meski ada kolaborasi

Gugatan pekerja dan gelombang penolakan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka menilai kewajiban Tapera menambah beban pekerja dan bisa menghambat dunia usaha.

Sejak awal, program Tapera menuai penolakan buruh. Aksi unjuk rasa digelar di Jakarta, Yogyakarta, Tangerang, dan sejumlah daerah lain pada 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X