GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Putusan ini sekaligus menghapus kewajiban iuran bagi pekerja dan pekerja mandiri yang sebelumnya dinilai membebani.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK Jakarta, Senin 29 September 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ferry Irwandi balas dipolisikan Hera Lubis dengan sindiran satir, singgung postingan yang dihapus
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, istilah tabungan tidak dapat disamakan dengan pungutan wajib layaknya pajak.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam Tapera menimbulkan persoalan karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelasnya.
Majelis hakim memutuskan bulat tanpa dissenting opinion. Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan pekerja ikut serta adalah pasal kunci, sehingga pembatalannya membuat UU Tapera inkonstitusional.
Baca Juga: Dirjen Migas ungkap alasan stok BBM SPBU swasta belum terpenuhi meski ada kolaborasi
Gugatan pekerja dan gelombang penolakan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Mereka menilai kewajiban Tapera menambah beban pekerja dan bisa menghambat dunia usaha.
Sejak awal, program Tapera menuai penolakan buruh. Aksi unjuk rasa digelar di Jakarta, Yogyakarta, Tangerang, dan sejumlah daerah lain pada 2024.
Artikel Terkait
Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi
MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, soroti beban penyelenggara dan jenuhnya pemilih
Puan Maharani sebut pimpinan parpol akan kumpul usai putusan MK pisahkan pemilu
MK tolak permohonan naikkan syarat pendidikan Capres-Cawapres, tetap minimal lulusan SMA
MK larang wakil menteri rangkap jabatan, pemerintah akan pelajari putusan
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan