Menkeu Purbaya ingatkan crazy rich tak bisa lagi hindari pajak, bidik Rp60 triliun dari penunggak

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 28 September 2025 | 05:41 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait upaya memberantas pengemplang pajak yang enggan bayar utang ke negara (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait upaya memberantas pengemplang pajak yang enggan bayar utang ke negara (Dok. Kemenkeu)

GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan memberi celah bagi pengemplang pajak, terutama kalangan orang kaya dan korporasi besar.

Ia menyebut, seberapa jauh mereka berusaha menghindar, jalan keluar semakin sempit.

“Jangan kabur-kabur, itu saja. Jadi kita tidak naikin tarif dan lain-lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Pesan keras itu disampaikan Purbaya menyusul data tunggakan pajak yang masih tinggi.

Baca Juga: Tarif cukai rokok 2026 tidak naik, Menkeu Purbaya teken strategi hadang rokok ilegal

Hingga September 2025, tercatat 201 wajib pajak memiliki utang dengan nilai total Rp60 triliun.

Dari jumlah itu, 84 wajib pajak telah melakukan pembayaran sebagian sebesar Rp5,1 triliun.

Purbaya menargetkan seluruh tunggakan bisa diselesaikan sebelum akhir tahun agar beban pajak yang tertahan masuk ke kas negara.

Ia menekankan mayoritas penunggak bukan individu, melainkan perusahaan besar dengan skala kewajiban pajak yang tinggi.

Baca Juga: Skandal naturalisasi Timnas Malaysia: Denda Rp73 miliar, ancaman diskualifikasi, dan citra ASEAN di ujung tanduk

“Mayoritas yang terbesar dari 201 itu perusahaan, bukan perseorangan. Alasannya karena skala kewajiban pajak yang besar umumnya baru muncul dari aktivitas korporasi,” jelasnya.

Meski keras menagih, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak orang kaya. Sebaliknya, mereka dijanjikan kepastian tarif dan layanan pajak yang lebih baik jika patuh.

“Jadi kita pastikan mereka bayar sesuai dengan peraturan, dan habis itu tidak akan diganggu oleh aparat pajak lagi,” ujarnya.

Untuk menutup celah praktik nakal aparat, Purbaya juga menyiapkan kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X