“Apapun ikuti proses hukum yang ada, semuanya kita layani,” tegasnya.
Baca Juga: Tegas soal disiplin, Kang Akur pastikan ASN pelanggar berat di Subang hadapi PTDH
Gugatan di Pengadilan
Sebelumnya, seorang warga bernama Subhan melayangkan gugatan perdata ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan ijazah SMA Gibran di mata hukum Indonesia.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana berlangsung pada Senin 8 September 2025.***
Artikel Terkait
Roy Suryo beberkan buku dugaan ijazah palsu Jokowi, siap rilis 17 Agustus 2025
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi
Jokowi respons singkat soal Budi Arie kena reshuffle, janji segera bertemu
Jokowi dukung pembahasan RUU Perampasan Aset, ungkap 3 kali desak DPR di masa pemerintahannya
Dibentuk era Jokowi, PCO bertransformasi jadi Badan Komunikasi Pemerintah usai evaluasi setahun