TNI hormati aspirasi 17+8, termasuk tuntutan kembali ke barak

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 19:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI (Instagram/red5pertama)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI (Instagram/red5pertama)

GENMILENIAL.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan sikapnya terkait 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan ramai disuarakan mahasiswa dan masyarakat sipil di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi aspirasi rakyat, termasuk tiga poin yang ditujukan langsung untuk TNI.

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga di antaranya ditujukan kepada TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat, 5 September 2025.

Baca Juga: Dudung Abdurachman tegaskan isu darurat militer masih jauh untuk diterapkan

Freddy menegaskan, TNI tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi dengan menjunjung tinggi supremasi sipil.

“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apapun kebijakan pemerintah dan keputusan politik yang menyangkut TNI akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh kehormatan,” tegas Freddy.

Baca Juga: Prabowo instruksikan perbaikan ekonomi, fasilitas umum, dan program prioritas usai demo Agustus 2025

Adapun tiga poin tuntutan kepada TNI dengan tenggat Jumat, 5 September 2025, yakni:

  1. Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan ke barak.
  2. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  3. Membuat komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Sementara untuk deadline hingga 31 Agustus 2026, TNI diminta sepenuhnya kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk pencabutan mandat TNI dari proyek sipil oleh pemerintah dan revisi UU TNI oleh DPR.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X