Dudung Abdurachman tegaskan isu darurat militer masih jauh untuk diterapkan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 18:35 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara soal darurat militer (Instagram/dudung_abdurachman)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara soal darurat militer (Instagram/dudung_abdurachman)

GENMILENIAL.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara terkait isu darurat militer yang ramai diperbincangkan publik.

Ia menegaskan, penerapan darurat militer tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena prosesnya panjang.

“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar. Tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” ujar Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Prabowo instruksikan perbaikan ekonomi, fasilitas umum, dan program prioritas usai demo Agustus 2025

Menurutnya, penerapan darurat militer masih jauh dari kondisi saat ini.

“Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” imbuh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.

Dudung mencontohkan pengalaman di Aceh, di mana penerapan darurat militer diawali dengan tertib sipil, lalu darurat sipil, baru kemudian darurat militer.

“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” jelasnya.

Baca Juga: Bulog tegaskan kualitas beras SPHP aman dan layak dikonsumsi

Ia menambahkan, keputusan darurat militer tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah, melainkan harus mendapat persetujuan DPR.

“Apabila itu pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR,” kata Dudung.

Saat ini, kata Dudung, keberadaan TNI di berbagai lokasi aksi hanyalah untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X