7 Subsektor industri penerima HGBT
Hingga kini, tujuh subsektor industri penerima manfaat HGBT meliputi:
- Industri pupuk
- Petrokimia
- Oleokimia
Baca Juga: Prabowo gelontorkan Rp1.376 triliun untuk bansos, Makan Bergizi Gratis, hingga subsidi energi
- Baja
- Keramik
- Gelas kaca
- Sarung tangan karet
Kemenperin menegaskan pihaknya akan terus memantau agar pasokan gas tetap stabil, sehingga industri tetap bisa berproduksi dan menyerap tenaga kerja.***
Artikel Terkait
Kemenperin tunjuk LAZ Assyifa Peduli sebagai mitra penyelenggaraan bimbingan teknis WUB pengembangan serat alam nanas
Tuntutan jaksa di sidang kasus impor gula: Tom Lembong terbitkan 21 persetujuan GKM tanpa rekomendasi Kemenperin
Laba asuransi jiwa melesat 132 persen, IFG dorong transformasi menuju industri keuangan tangguh
IFG perkuat peran strategis di industri asuransi lewat Indonesia Professional Insurance Forum 2025
Perumda TRS Subang targetkan debit air 100 liter per detik untuk kawasan industri dan perumahan Cibogo
Presiden Prabowo lantik Brian Yuliarto jadi Kepala Badan Industri Mineral, dorong hilirisasi berbasis riset
Kemenperin tegur asosiasi tekstil: Klaim butuh proteksi, impor justru naik 239 persen