Kemenperin tegur asosiasi tekstil: Klaim butuh proteksi, impor justru naik 239 persen

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Ilustrasi - Kemenperin kritik asosiasi tekstil terkait lonjakan impor sebesar 239 persen (Unsplash/equalstock)
Ilustrasi - Kemenperin kritik asosiasi tekstil terkait lonjakan impor sebesar 239 persen (Unsplash/equalstock)

GENMILENIAL.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegur sejumlah anggota Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) yang dinilai menunjukkan sikap paradoks.

Meski mendesak pemerintah memperketat impor tekstil untuk melindungi industri hulu, faktanya impor benang dan kain oleh anggota asosiasi justru melonjak 239 persen dari 14,07 juta kg (2024) menjadi 47,88 juta kg (2025).

“Di satu sisi mereka minta proteksi, di sisi lain aktif melakukan impor besar-besaran. Ini jelas kontradiktif,” tegas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, Sabtu 23 Agustus 2025. 

Baca Juga: Pemerintah gelontorkan Rp1,5 triliun untuk serap gula petani, harga dijaga Rp14.500 per kilogram

Kepatuhan rendah

Febri juga mengungkapkan kepatuhan administratif anggota APSyFI masih lemah.

Dari 20 perusahaan, hanya 15 yang melaporkan kinerja ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima lainnya tidak menyampaikan laporan sama sekali.

“Masih ada perusahaan besar anggota APSyFI yang tidak melaporkan kinerjanya. Padahal kewajiban ini bentuk akuntabilitas industri kepada negara,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo lantik Brian Yuliarto jadi Kepala Badan Industri Mineral, dorong hilirisasi berbasis riset

Sudah dapat proteksi

Kemenperin mencatat industri hulu tekstil selama ini sudah menerima berbagai instrumen perlindungan:

  • BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027
  • BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025
  • BMTP Benang hingga 2026
  • BMTP Kain hingga 2027

Namun, proteksi tersebut tidak diiringi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi.

Risiko sektor hilir

Menurut Febri, jika usulan BMAD 45 persen benar-benar diterapkan, risiko terbesar justru menimpa industri hilir yang lebih padat karya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X