Setya Novanto bebas bersyarat, masih wajib lapor hingga 2029

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 18 Agustus 2025 | 22:14 WIB
Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017 (Instagram/s.novanto)
Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017 (Instagram/s.novanto)

GENMILENIAL.ID – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu 16 Agustus 2025.

Ia meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani tujuh tahun masa hukuman.

Meski demikian, status kebebasan Setnov belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Setnov tetap memiliki kewajiban hukum hingga 1 April 2029.

Baca Juga: IGK Manila tutup usia, Erick Thohir kenang kejayaan Persija dan Timnas Indonesia

“Dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun,” ujar Kusnali kepada wartawan, Minggu 17 Agustus 2025. 

Kusnali menjelaskan, syarat administratif dan finansial telah dipenuhi oleh Setnov, sehingga ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun, ada aturan yang wajib dipatuhi hingga empat tahun ke depan.

“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor. Kewajiban itu dilakukan sebulan sekali sampai dengan 1 April 2029. Dari situ baru bebas murni, sekarang masih bebas bersyarat,” tegasnya.

Baca Juga: Ramai isu kenaikan gaji DPR, Puan Maharani tegaskan hanya kompensasi rumah

Kasus e-KTP dan vonis hukuman

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada April 2018.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diputus Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X