Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020.
Baca Juga: Luhut singgung ketidakhadiran Megawati di Istana, tekankan kekompakan tiga presiden terpilih
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 2018 dan memperoleh total remisi lebih dari dua tahun.
Status baru sebagai klien pemasyarakatan
Dengan pembebasan bersyarat ini, status hukum Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa bebas murninya pada 2029.
Baca Juga: Selain Indonesia, 6 negara ini juga rayakan Hari Kemerdekaan di 15 Agustus, Korsel termasuk
Meskipun bebas, kewajiban lapor rutin bulanan menjadi syarat penting agar hak bebas murninya tidak dicabut.
Pihak Ditjen PAS menekankan, mekanisme ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memastikan mantan narapidana tetap dalam pengawasan negara.***
Artikel Terkait
Yusril ungkap alasan Hambali tak bisa kembali ke Indonesia usai bebas dari Guantanamo
Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya
Tom Lembong bebas dari jeratan bui, Mahfud MD: Presiden bisa turun tangan saat hukum tak lagi independen
Momen HUT ke-80 RI, 10 warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dinyatakan bebas lewat remisi
Setya Novanto resmi bebas bersyarat usai jalani 7 tahun penjara kasus e-KTP