Setya Novanto bebas bersyarat, masih wajib lapor hingga 2029

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 18 Agustus 2025 | 22:14 WIB
Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017 (Instagram/s.novanto)
Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017 (Instagram/s.novanto)

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020.

Baca Juga: Luhut singgung ketidakhadiran Megawati di Istana, tekankan kekompakan tiga presiden terpilih

Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.

Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 2018 dan memperoleh total remisi lebih dari dua tahun.

Status baru sebagai klien pemasyarakatan

Dengan pembebasan bersyarat ini, status hukum Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa bebas murninya pada 2029.

Baca Juga: Selain Indonesia, 6 negara ini juga rayakan Hari Kemerdekaan di 15 Agustus, Korsel termasuk

Meskipun bebas, kewajiban lapor rutin bulanan menjadi syarat penting agar hak bebas murninya tidak dicabut.

Pihak Ditjen PAS menekankan, mekanisme ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memastikan mantan narapidana tetap dalam pengawasan negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X