Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang menyatakan telah meningkatkan pengawasan terhadap rekening-rekening pasif, tak aktif, atau terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Viral momen persalinan miskah, Pak Muh tuai pujian sebagai 'mertua idaman'
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi,” tulis lembaga itu dalam rilis resminya, Selasa, 29 Juli 2025.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah rekening milik pengunggah termasuk dalam kategori yang dibekukan tersebut.***
Artikel Terkait
Selama tahun 2024, PPATK catat transaksi judi online capai Rp600 triliun
Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
Modus fake BTS bobol rekening, dua WN Malaysia kirim 15 ribu SMS phishing di Jakarta
Mensos Gus Ipul: 571 ribu rekening penerima bansos diduga digunakan untuk judi online
PPATK bongkar indikasi pendanaan terorisme lewat NIK penerima bansos, lebih dari 100 nama masuk radar
ESAI: Ketika negara lebih tertarik rekening nganggur dibanding pengangguran