Eks Hakim Agung: Tak ada niat jahat bukan berarti tak bisa diproses hukum

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 24 Juli 2025 | 03:55 WIB
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong (YouTube.com/Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun dan Mantan Mendag RI, Tom Lembong (YouTube.com/Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

GENMILENIAL.ID – Mantan Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun, menanggapi putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Putusan tersebut menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menyatakan bahwa Lembong tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Namun, vonis tetap dijatuhkan.

Menanggapi hal ini, Gayus menegaskan bahwa tidak adanya niat jahat bukan berarti seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Pramono klaim transportasi Jakarta lebih baik dari New York usai kunjungan kerja ke AS

Ia menilai kelalaian atau kurangnya kehati-hatian tetap dapat dikenai sanksi pidana.

"Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di YouTube iNews, Selasa, 22 Juli 2025.

Sebagai perbandingan, ia menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Menurutnya, meskipun pelaku tidak berniat membunuh, hukum tetap berlaku jika ditemukan kelalaian.

Baca Juga: Ozzy Osbourne meninggal dunia di usia 76 tahun, dunia musik berduka

Gayus menekankan bahwa unsur niat tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam menilai sebuah perkara.

“Semua aspek harus dilihat, tidak hanya dari niat, tetapi juga akibat dan tanggung jawab,” ujarnya.

Putusan terhadap Tom Lembong pun terus memicu diskusi di kalangan masyarakat dan pakar hukum, terutama soal batas antara kelalaian administratif dan tindakan pidana dalam konteks jabatan publik.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X