GENMILENIAL.ID – Mantan Hakim Agung RI, Gayus Lumbuun, menanggapi putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Putusan tersebut menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menyatakan bahwa Lembong tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Namun, vonis tetap dijatuhkan.
Menanggapi hal ini, Gayus menegaskan bahwa tidak adanya niat jahat bukan berarti seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Pramono klaim transportasi Jakarta lebih baik dari New York usai kunjungan kerja ke AS
Ia menilai kelalaian atau kurangnya kehati-hatian tetap dapat dikenai sanksi pidana.
"Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan di YouTube iNews, Selasa, 22 Juli 2025.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Menurutnya, meskipun pelaku tidak berniat membunuh, hukum tetap berlaku jika ditemukan kelalaian.
Baca Juga: Ozzy Osbourne meninggal dunia di usia 76 tahun, dunia musik berduka
Gayus menekankan bahwa unsur niat tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam menilai sebuah perkara.
“Semua aspek harus dilihat, tidak hanya dari niat, tetapi juga akibat dan tanggung jawab,” ujarnya.
Putusan terhadap Tom Lembong pun terus memicu diskusi di kalangan masyarakat dan pakar hukum, terutama soal batas antara kelalaian administratif dan tindakan pidana dalam konteks jabatan publik.***
Artikel Terkait
Masuk tahap pembuktian, Hakim minta jaksa beri salinan audit BPKP ke kubu Tom Lembong
Tom Lembong kecewa dakwaan jaksa hingga siap ungkap fakta sebenarnya di sidang pembuktian
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti
Jaksa sita iPad dan laptop, Tom Lembong: Wewenangnya tak jelas
Tom Lembong hadapi sidang tuntutan skandal korupsi impor gula Rp578 miliar
Anies Baswedan hadiri sidang Tom Lembong, soroti sorotan dunia soal kredibilitas hukum RI
Anies Baswedan nilai vonis untuk Tom Lembong abaikan fakta dan cederai keadilan