GENMILENIAL.ID – Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Agenda sidang yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menandai tahap akhir proses pembuktian yang telah berlangsung sebelumnya.
Baca Juga: Dituntut 7 tahun penjara, Hasto minta Kader PDIP tetap tenang dan percaya hukum
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar akibat menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi antarkementerian.
Persetujuan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Angels Products, meskipun saat itu stok dalam negeri dinilai masih mencukupi.
Baca Juga: Microsoft PHK 9.000 karyawan global, fokus investasi ke teknologi AI
Jaksa juga menyebut kebijakan tersebut mengakibatkan kemahalan harga yang harus dibayar PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) serta mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, membantah seluruh dakwaan jaksa dan menilai kliennya tengah dipaksa memikul tanggung jawab secara sepihak.***
Artikel Terkait
Masuk tahap pembuktian, Hakim minta jaksa beri salinan audit BPKP ke kubu Tom Lembong
Tom Lembong kecewa dakwaan Jaksa hingga siap ungkap fakta sebenarnya di sidang pembuktian
Tom Lembong kecewa dakwaan jaksa hingga siap ungkap fakta sebenarnya di sidang pembuktian
Tersandung skandal suap kasus korupsi CPO, hakim yang sidangkan Tom Lembong mendadak diganti
Tom Lembong di sidang korupsi gula: KUHP tak bisa hukum orang kalau aturannya tak ada
Jaksa sita iPad dan laptop, Tom Lembong: Wewenangnya tak jelas
Tom Lembong sebut Jokowi pernah perintahkan penuhi stok gula nasional, dinilai layak jadi saksi sidang impor gula