3 Fakta di balik keputusan Prabowo soal 4 pulau sengketa yang diklaim sah milik Aceh, bukan Sumut

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:06 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)

3. Kepmendagri 1992 jadi bukti kunci

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 menjadi dokumen kunci dalam menyelesaikan polemik ini.

Baca Juga: Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI

Dalam lampiran Kepmendagri itu, disebutkan dengan jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.

“Dokumen ini menunjukkan pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu benar adanya dan telah diakui secara administratif,” jelas Tito.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X