3. Kepmendagri 1992 jadi bukti kunci
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 menjadi dokumen kunci dalam menyelesaikan polemik ini.
Baca Juga: Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI
Dalam lampiran Kepmendagri itu, disebutkan dengan jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.
“Dokumen ini menunjukkan pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992. Jadi menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu benar adanya dan telah diakui secara administratif,” jelas Tito.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo turun tangan soal sengketa empat pulau Aceh-Sumut, keputusan ditetapkan pekan depan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan
Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat
Presiden Prabowo siapkan aturan baru soal batas wilayah imbas sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut
Presiden Prabowo putuskan empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Kepmendagri dibatalkan
Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut
Empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Gubernur Mualem: Ini sejarah baru untuk NKRI