Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:40 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@pco.ri)

GENMILENIAL.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Istana RI, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa polemik empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Daerah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hasan menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa sengketa tersebut tidak semestinya menjadi persoalan yang rumit jika diselesaikan secara tenang dan berlandaskan hukum.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan

"Ini seharusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan kepala dingin, dengan cara yang baik-baik," kata Hasan.

Empat pulau yang menjadi obyek sengketa antara Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Polemik ini mencuat setelah keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025.

Presiden akan ambil keputusan

Hasan menyatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait status administratif pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: Jay Idzes jadi rebutan klub elite Italia, beri pesan menyentuh untuk pemain muda Indonesia

Keputusan akan mempertimbangkan aspek historis, aspirasi masyarakat, serta proses administrasi yang telah berjalan.

"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi maupun proses historis dan administrasi yang sudah dijalankan," ujarnya.

Kedaulatan tetap di tangan pusat

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewenangan atas wilayah berada di tangan pemerintah pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X