GENMILENIAL.ID – Polemik panjang antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau sengketa akhirnya menemukan titik akhir.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah menjadi wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai tonggak sejarah baru.
"Hari ini mengukir sejarah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Mualem penuh sukacita.
Mualem juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari, dan semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada.
"Mudah-mudahan ini sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Presiden dan Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh," lanjutnya.
Baca Juga: Resmi menikah, Maia Estianty doakan Al Ghazali dan Alyssa Daguise langgeng tanpa orang ketiga
Diketahui, sebelumnya sempat muncul kontroversi akibat terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Namun, dengan keputusan baru dari Presiden Prabowo, keempat pulau tersebut kini secara resmi masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
"Semoga tidak ada yang dirugikan, baik Aceh maupun Sumatera Utara. Yang terpenting, pulau-pulau itu tetap dalam bingkai NKRI," kata Mualem.
Ia juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan persatuan dalam menyikapi keputusan ini.
Baca Juga: Cabut izin tambang di Pulau Wawonii, Menhut tegaskan komitmen lindungi lingkungan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo turun tangan soal sengketa empat pulau Aceh-Sumut, keputusan ditetapkan pekan depan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan
Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat
Presiden Prabowo siapkan aturan baru soal batas wilayah imbas sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut
Presiden Prabowo putuskan empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Kepmendagri dibatalkan
Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut
Cabut izin tambang di Pulau Wawonii, Menhut tegaskan komitmen lindungi lingkungan