Presiden Prabowo siapkan aturan baru soal batas wilayah imbas sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:53 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@pco.ri)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah pusat melalui Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan tengah menyiapkan aturan baru terkait batas wilayah sebagai respons atas polemik empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebelumnya menjadi perdebatan administratif antara dua pemerintah daerah.

Presiden Prabowo pun telah mengambil alih penanganan polemik ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.

Baca Juga: Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat

"Yang jelas, keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Hasan menegaskan bahwa bentuk aturan yang akan diterbitkan bukanlah berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Presiden (Perpres), melainkan regulasi yang bersifat teknis dan mengikat mengenai batas wilayah administratif.

Pemerintah pusat ambil alih sengketa

Hasan menjelaskan, ketika terjadi perbedaan pandangan atau klaim antar wilayah terhadap suatu kawasan, maka sesuai sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah pusat berwenang menyelesaikannya.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan

"Dalam hal ini, presiden mengambil alih langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," ujar Hasan.

Ia menambahkan, proses pengambilan keputusan akan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan sejarah administrasi yang telah berlangsung di wilayah tersebut.

Polemik ini mencuat setelah keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025, sehingga memicu keberatan dari pihak Pemerintah Aceh.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X