Presiden Prabowo putuskan empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Kepmendagri dibatalkan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 Juni 2025 | 00:04 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (ksp.go.id)
Presiden RI Prabowo Subianto (ksp.go.id)

GENMILENIAL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Baca Juga: TNI-Polri dan Forkopimcam Subang gencarkan patroli bersama jaga Kamtibmas

Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen dan kajian menyeluruh, keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal di Cigadung, 327 butir diamankan

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan tapal batas yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebelumnya, Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut, sehingga memicu reaksi dan penolakan dari berbagai pihak di Aceh.

Dengan keputusan terbaru dari Presiden, pemerintah berharap polemik dapat mereda dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua provinsi semakin jelas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X