3 Fakta di balik keputusan Prabowo soal 4 pulau sengketa yang diklaim sah milik Aceh, bukan Sumut

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:06 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)

GENMILENIAL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam keputusan yang diumumkan usai rapat virtual bersama pemerintah pusat, daerah, dan DPR pada Selasa, 17 Juni 2025, keempat pulau itu dinyatakan sah secara administratif sebagai milik Provinsi Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Yolla Yuliana umumkan pensiun dari Timnas Voli Putri, kenang perjalanan karier sejak SMP

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan diperkuat penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Berikut tiga fakta di balik keputusan tersebut:

1. Berdasarkan dokumen resmi dari Kemendagri

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merujuk pada laporan dan dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen-dokumen tersebut menyebutkan secara administratif keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau secara administrasi masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Iran undang Presiden Prabowo di tengah konflik dengan Israel, apa maksudnya?

2. Didukung dokumen dari Pemprov Aceh, Setneg, dan Kemendagri

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini didukung oleh berbagai dokumen lintas instansi, termasuk dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara.

Untuk memperkuat dasar keputusan tersebut, Mendagri Tito Karnavian pun diberikan ruang untuk menjelaskan lebih detail tentang bukti-bukti administratif yang ditemukan.

“Dokumen itu ada dari Pemprov Aceh, Setneg, dan Kemendagri. Jadi semuanya saling menguatkan,” imbuh Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X