Kepala Desa Kalijati Timur jadi tersangka korupsi, negara rugi Rp1,5 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:23 WIB
Kepala Desa Kalijati Timur, Amaludin (57 tahun) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, Sutisna (52 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang rugikan negara Rp1,5 miliar oleh Kejari Subang, Rabu 11 Juni 2025 (Dok. Istimewa)
Kepala Desa Kalijati Timur, Amaludin (57 tahun) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, Sutisna (52 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang rugikan negara Rp1,5 miliar oleh Kejari Subang, Rabu 11 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

Kejari Subang membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga: Rizky Ridho absen lawan Jepang, Timnas Indonesia pastikan alami cedera Hamstring

“Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pasar-pasar lain di bawah pengelolaan pemda. Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Bambang.

Proses hukum akan berlanjut ke tahap pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam momen penahanan, kedua tersangka tampil dengan rompi tahanan Kejari Subang dengan kedua tangan diborgol ketika digiring keluar ruangan. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X