Polisi tangkap dua pembobol rekening bermodus APK, pensiunan rugi Rp304 juta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:15 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening (Instagram/poldametrojaya)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening (Instagram/poldametrojaya)

GENMILENIAL.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembobolan rekening bank dengan modus penyebaran file APK.

Kedua pelaku berinisial EC (28 tahun) dan IP (35 tahun), menyasar seorang pensiunan sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp304 juta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.

Baca Juga: Soal isu pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti saja mekanisme ketatanegaraan

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” ujar Reonald, dikutip Sabtu, 7 Juni 2025.

Reonald menyebut korban awalnya menerima pesan berisi tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android). Korban kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut di ponselnya.

Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mencuri data penting milik korban, termasuk sidik jari, foto, video selfie, serta meminta korban mentransfer uang senilai Rp 10 ribu sebagai 'uang materai'.

Baca Juga: Usai kalahkan China, Presiden Prabowo undang Timnas Indonesia makan siang di rumah pribadi

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," jelas Reonald.

Dengan data tersebut, pelaku berhasil mengakses layanan m-banking milik korban dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Korban baru menyadari saat menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan.

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," lanjutnya.

Pelaku EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sedangkan IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia, Erick Thohir: Pesan Presiden Prabowo, jangan minder, kita bangsa besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X