Pemblokiran massal rekening bank ramai di medsos, PPATK jelaskan alasan dan cara mengurusnya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Mei 2025 | 00:20 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (ppatk.go.id)

1. Menutup rekening yang tidak lagi digunakan.

Baca Juga: Makna mendalam ‘Cincin Nelayan’ yang dikenakan Paus Leo XIV saat misa pelantikan: Lebih dari sekadar simbol

2. Tidak membagikan data pribadi sembarangan.
3. Melaporkan setiap transaksi mencurigakan, terutama dari rekening asing.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan layanan perbankan oleh jaringan kejahatan siber.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PPATK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X