Nasib motor listrik BGN: Bukan barang sitaan, Kejagung izinkan untuk didistribusikan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:54 WIB
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)

GENMILENIAL.ID – Sebanyak 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda milik penyedia barang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa seluruh unit motor listrik yang telah dirakit kini berada dalam pengawasan.

Baca Juga: Buntut kasus Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi imbau pemilik kos lebih ketat terima penyewa

“Total jumlahnya sekitar 17.600 unit yang kami lakukan penyegelan di dua tempat,” ujarnya.

Disegel, bukan barang sitaan

Syarief menegaskan bahwa status motor listrik tersebut bukan sebagai barang sitaan, melainkan hanya disegel untuk kepentingan pengawasan.

“Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh motor listrik tersebut telah dibayar lunas oleh negara, sehingga tidak serta-merta dapat disita dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Penangkapan Taufik Hidayat: Polisi deteksi persembunyian tersangka lewat transaksi belanja

Selain itu, Kejagung juga mempertimbangkan nilai ekonomi dari barang tersebut. Jika disita terlalu lama, dikhawatirkan nilai dan manfaatnya akan menurun.

“Yang kami khawatirkan, nilai keekonomisannya akan menyusut,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, fokus penyidikan berada pada dugaan markup anggaran dalam proses pengadaan.

“Yang kami sidik adalah masalah markup harganya,” lanjut Syarief.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X