GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 kilogram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo serta jajaran dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Selama periode Januari 2025, Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang," kata AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keteranganya pada awak media.
Lanjut AKBP Ariek, dari tiga kasus yang diungkap tersebut, dua diantaranya adalah kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
"Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga mengatakan bahwa pengungkapan sabu dengan berat 5,176 Kilogram menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi tersebut
Adapun kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu tersebut yaitu UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta).
Selain itu, satu tersangka lainnya, AK (45 tahun, buruh), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka," terangnya.
Kapolres Subang juga menambahkan bahwa kasus-kasus tersebut terungkap dari tiga kecamatan berbeda yang ada di Kabupaten Subang.
"Kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin," jelasnya.
Artikel Terkait
Dalam waktu 2 bulan, Polres Subang ungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang
Rugikan negara Rp1,24 miliar, Polres Subang amankan 3 tersangka korupsi pengadaan 2 unit ambulance RSUD Subang, salah satunya PNS
Polres Subang gelar sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di SMA PGRI 1 Subang
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Subang gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan, ini tujuan yang diharapkan
Digelar secara virtual, Polres Subang turut serta dalam launching Gugus Tugas Polri dukung ketahanan pangan
Sat Res Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden
Jelang Nataru, Polres Subang musnahkan 10.168 botol miras, AKBP Ariek Indra Sentanu : Komitmen kami tekan kriminalitas yang kerap dipicu oleh miras