Polres Subang berhasil ungkap kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 dengan berat 5,176 kilogram dan amankan 6 tersangka

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 23 Januari 2025 | 19:32 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 di Mapolres Subang pada Kamis, 23 Januari 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 di Mapolres Subang pada Kamis, 23 Januari 2025

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo serta jajaran dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Kamis, 23 Januari 2025.

"Selama periode Januari 2025, Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang," kata AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keteranganya pada awak media.

Lanjut AKBP Ariek, dari tiga kasus yang diungkap tersebut, dua diantaranya adalah kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga: Kisruh soal STY yang disebut belum tanda tangan surat pemecatan PSSI, begini etika pemutusan kontrak di dunia sepak bola

"Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut," ujarnya.

Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga mengatakan bahwa pengungkapan sabu dengan berat 5,176 Kilogram menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi tersebut

Adapun kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu tersebut yaitu UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta).

Selain itu, satu tersangka lainnya, AK (45 tahun, buruh), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga: Seluruh jajaran Kabinet Merah Putih sudah lapor LHKPN, Seskab Mayor Teddy tercatat punya kekayaan Rp15 miliar, ini rinciannya

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka," terangnya.

Kapolres Subang juga menambahkan bahwa kasus-kasus tersebut terungkap dari tiga kecamatan berbeda yang ada di Kabupaten Subang.

"Kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X