Polres Subang amankan dua gadis pelaku pembunuhan pria disabilitas di Kecamatan Pusakanagara, salah satunya masih dibawah umur

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:28 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 31 Januari 2025
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 31 Januari 2025

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada pria disabilitas, Toikin bin Asmadi (22 tahun) yang terjadi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Kedua tersangka pembunuhan tersebut yaitu A,N (21 tahun) dan seorang anak dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berinisial T,K (16 tahun).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fryana Rahmat mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2025.

Baca Juga: Demi cegah banjir, Pemprov Jakarta lakukan modifikasi cuaca, bagaimana prosesnya?

"Peristiwa ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jln. Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara," kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 31 Januari 2025.

Lanjut Kapolres Subang, Korban yakni Toikin bin Asmadi merupakan warga Kecamatan Pusakajaya ditemukan tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam.

"Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius pada paru-paru dan ginjal akibat benda tajam," terangnya.

Adapun kedua tersangka pembunuhan, yakni A,N (21 tahun) dan T,K (16 tahun) diamankan polisi disalah satu rumah tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga: Menyoroti keramaian libur Imlek 2025, cerminkan fenomena 'lipstick effect': Daya beli lesu tapi banyak warga yang liburan

"Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih," ungkap AKBP Ariek

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Subang.

"Polres Subang berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X