GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada pria disabilitas, Toikin bin Asmadi (22 tahun) yang terjadi di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Kedua tersangka pembunuhan tersebut yaitu A,N (21 tahun) dan seorang anak dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berinisial T,K (16 tahun).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fryana Rahmat mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2025.
Baca Juga: Demi cegah banjir, Pemprov Jakarta lakukan modifikasi cuaca, bagaimana prosesnya?
"Peristiwa ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jln. Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara," kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 31 Januari 2025.
Lanjut Kapolres Subang, Korban yakni Toikin bin Asmadi merupakan warga Kecamatan Pusakajaya ditemukan tewas dengan beberapa luka akibat senjata tajam.
"Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka serius pada paru-paru dan ginjal akibat benda tajam," terangnya.
Adapun kedua tersangka pembunuhan, yakni A,N (21 tahun) dan T,K (16 tahun) diamankan polisi disalah satu rumah tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.
"Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah pisau dapur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih," ungkap AKBP Ariek
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Subang.
"Polres Subang berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.***
Artikel Terkait
Sat Res Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden
Pengamanan Nataru 2024-2025, Polres Subang siapkan 977 personel gabungan
Jelang Nataru, Polres Subang musnahkan 10.168 botol miras, AKBP Ariek Indra Sentanu : Komitmen kami tekan kriminalitas yang kerap dipicu oleh miras
Pastikan keamanan malam Natal 2024, Polres Subang gelar patroli di sejumlah gereja
Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal dan amankan dua tersangka dalam operasi 100 Hari ASTA CITA
Polres Subang berhasil ungkap kasus sabu terbesar di awal tahun 2025 dengan berat 5,176 kilogram dan amankan 6 tersangka
Tengah malam, Unit III Sat Res Narkoba Polres Subang ciduk tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibogo