Spesifikasi BBM Pertamina berdasarkan Dirjen Migas: Pertamax ada timbal, Pertalite malah tak ada

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 15:13 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan) (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan) (Dok. Pertamina Patra Niaga)

3. Pertalite

Sama seperti Pertamax, Pertalite yang kualitasnya lebih rendah juga bukan jenis bensin sesuai Euro 4. 

Spesifikasi Pertalite yakni warna hijau, RON 90, kandungan sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.

Sementara itu, kandungan Pertalite diketahui tanpa timbal, dengan kandungan logam mangan maksimal 1 miligram per liter, kandungan logam besi maksimal 1 miligram per liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.

Baca Juga: Kerugian Rp193,7 triliun ternyata hanya hitungan tahun 2023, Kejagung ungkap besarannya bisa mencapai 1.000 triliun

Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

4. Premium

Sejak regulasi Euro 4 berlaku pada tahun 2018, bahan bakar Premium mulai pudar di pasaran. Premium juga kini bukan bahan bakar subsidi pemerintah sejak dialihkan ke Pertalite.

Premium punya spesifikasi warna kuning, RON minimal 88, sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.

Jenis BBM ini mengandung timbal maksimal 0,013 gram per liter, tanpa logam mangan dan besi, pewarna maksimal 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.

Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 933.K/10/DJM.S/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: ESDM, Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X