Spesifikasi BBM Pertamina berdasarkan Dirjen Migas: Pertamax ada timbal, Pertalite malah tak ada

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 15:13 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan) (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan) (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Baca Juga: Ada kasus keracunan MBG, Kepala Badan Gizi Nasional: Itu mitra yang baru-baru

"Inilah sebabnya mengapa paparan timbal sangat berbahaya bagi anak-anak, yang otaknya masih berkembang," tandasnya.

Terkait hal itu, terdapat perbedaan terkait kandungan timbal yang diketahui ada di dalam spesifikasi BBM Pertamax, namun tidak ada dalam spek Pertalite.

Simak spesifikasi lengkap BBM Pertamina berdasarkan SK Dirjen Migas. 

1. Pertamax turbo

Berdasarkan spesifikasi, Pertamax Turbo memiliki warna merah, bilangan oktan riset (RON) sebesar minimal 98. 

Bensin ini punya kandungan sulfur maksimal 50 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm, tanpa timbal (Pb), tanpa kandungan logam mangan dan besi serta stabilitas oksidasinya minimal 480 menit.

Baca Juga: Influencer otomotif tanah air soroti skandal Pertamax oplosan di SPBU Pertamina, ungkap 'hal buruk akan terjadi' pada kendaraan

Spesifikasi ini telah disesuaikan dalam SK Dirjen Migas No. 0177.K/10/DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

2. Pertamax

Pertamax juga menjadi salah satu produk Pertamina yang diklaim bukan bensin yang sesuai spesifikasi Euro 4 di Indonesia. 

Spesifikasi Pertamax yakni warna biru, memiliki RON 92, sulfur 500 ppm, sulfur merkaptan 20 ppm.

Selain itu, Pertamax mengandung timbal 0,013 gram per liter, kandungan pewarna 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi minimal 480 menit.

Baca Juga: Banding-banding kerugian RI gegara skandal korupsi Pertamina vs PT Timah, kasus maling duit rakyat yang nilainya triliunan bos!

Spesifikasi ini disesuaikan dalam SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: ESDM, Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X