Kerugian Rp193,7 triliun ternyata hanya hitungan tahun 2023, Kejagung ungkap besarannya bisa mencapai 1.000 triliun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:27 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga (Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga (Promedia)

GENMILENIAL.ID - Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun. 

Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pengoplosan bahan bakar Ron 90 menjadi Ron 92 di Depo.

Awal terungkapnya kasus

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024 menampilkan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, yang mengungkap adanya praktik kecurangan di SPBU.

Baca Juga: Kerugian Rp193,7 triliun ternyata hanya hitungan tahun 2023, Kejagung ungkap besarannya bisa mencapai 1.000 triliun

Tiga hari setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang berasal dari jajaran PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping. 

Dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus korupsi

Para tersangka diduga melakukan berbagai skema untuk memperkaya diri sendiri, di antaranya:

1. Menurunkan produksi kilang dalam negeri

Para pelaku sengaja menolak minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang. 

Baca Juga: 4 Fakta terkini DPR sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, buntut dugaan Pertamax oplos yang bikin resah warga RI

Akibatnya, mereka meningkatkan impor minyak melalui kerja sama dengan mitra usaha tertentu atau broker yang telah dipilih secara tidak transparan.

2. Manipulasi pengadaan BBM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X