4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 November 2024 | 23:10 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi (Instagram.com/@poldametrojaya)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi (Instagram.com/@poldametrojaya)

GENMILENIAL.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut empat tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Digugat cerai hingga dituding selingkuh, Paula justru sebut Baim sebagai aktor penting dalam cerita hidupnya

Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.

1. Bandar website judi online

Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE. 

Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: UMP 2025 akhirnya dibahas Menaker ke Prabowo, ini soal detail besaran Upah Minimum Provinsi hingga DKI yang dipastikan naik!

2. Agen pencari dan pengumpul website judol

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.

Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X