4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 November 2024 | 23:10 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi (Instagram.com/@poldametrojaya)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi (Instagram.com/@poldametrojaya)

Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.

3. Bertugas memfilter website judol

Karyoto juga menyebut 2 orang yang berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

Baca Juga: Supriyani bebas dari hukuman penjara, intip 4 fakta perjalanan kasus dugaan penganiayaan guru vs siswa di Konawe Selatan

Kapolda Metro Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial AK dan AJ.

"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," tegas Karyoto.

4. Peran 9 oknum pegawai Komdigi 

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menuturkan ada 9 orang oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang memiliki peran khusus.

Sembilan tersangka itu yang melakukan penyelewengan tugas dalam penelusuran website judi online dan melakukan aktivitas pemblokiran.

Baca Juga: 5 Fakta kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, soal dana Rp7 miliar hingga uang jaminan dari sejumlah Kepala Dinas

"Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu yakni berinisial DI, FD, SA, YR, RP, AP, RD, dan RR," sebut Karyoto.

5. Dua orang terlibat TPPU dan satu orang yang rekrut oknum pegawai Komdigi

Karyoto menyebut 2 orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.

Sementara itu, ada 1 orang tersangka berinisial T bertugas untuk merekrut dan mengkoordinir para oknum Komdigi melakukan pembinaan website judi online.

Para tersangka yang berhasil direkrut oleh T, yakni M alias A, AK, dan AJ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X