Uang Rp2,8 miliar lebih disita, intip 4 fakta penangkapan tersangka baru dalam kasus judi online di Komdigi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 11 November 2024 | 20:46 WIB
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI (Dok. Polda Metro Jaya)
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI (Dok. Polda Metro Jaya)

GENMILENIAL.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.

Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Baca Juga: Wapres Gibran ingin dengar aduan masyarakat langsung di Istana: Meski beda era, ternyata Jokowi pernah lakukan hal serupa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.

"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:

Baca Juga: Detik-detik video kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta yang viral di medsos, simak kronologinya

 

1. Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.

Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: konferensi pers Polda Metro jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X