GENMILENIAL.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.
Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap telah mengamankan rekening senilai Rp2,8 miliar dari para tersangka baru tersebut.
"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:
1. Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.
Artikel Terkait
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebut perceraian meningkat akibat judi online
Tegas! MUI minta pemerintah tak memberi ruang pada judi online dan sebut daya rusaknya sama dengan miras dan narkoba
Kepala BP2MI Benny Rhamdani diperiksa Bareskrim Polri terkait pernyataanya soal judi online yang dikendalikan oleh sosok berinisial T
Teka teki inisial T pengendali bisnis judi online di Indonesia, Kepala BP2MI akan diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri sebut Benny Rhamdani belum jawab sosok inisial T yang diduga pengendali judi online di Indonesia
Baru kemarin teken pakta integritas, Meutya Hafid auto puyeng usai belasan oknum pegawai Komdigi ketahuan bina judi online
Beroperasi selama hampir 3 tahun! intip 4 fakta kasus bandar judi online asal Kamboja bareng sindikat jual beli rekening di Jakbar