6. Pidana penjara maksimal 20 tahun menanti
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menyebut para tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi ini dikenakan Pasal 303 KUHP.
Adapun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Baru kemarin teken pakta integritas, Meutya Hafid auto puyeng usai belasan oknum pegawai Komdigi ketahuan bina judi online
Beroperasi selama hampir 3 tahun! intip 4 fakta kasus bandar judi online asal Kamboja bareng sindikat jual beli rekening di Jakbar
Uang Rp2,8 miliar lebih disita, intip 4 fakta penangkapan tersangka baru dalam kasus judi online di Komdigi
Meutya Hafid minta maaf usai dengarkan keluhan ibu-ibu yang terlilit utang akibat keluarganya yang jadi pecandu judi online
Momen Cak Imin dimarahi istri gegara maraknya judi online hingga Meutya Hafid yang kena omel ibu-ibu usai pegawai Komdigi terlibat judol!
700 Tersangka judi online hanya dalam 2 minggu! intip 4 alasan yang cerminkan sikap tegas Prabowo berantas judol di Indonesia
Komdigi blokir ratusan rekening bank yang dipakai aktivitas judi online, waduh BCA jadi yang terbanyak!