Meutya Hafid minta maaf usai dengarkan keluhan ibu-ibu yang terlilit utang akibat keluarganya yang jadi pecandu judi online

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Rabu, 13 November 2024 | 19:56 WIB
Potret Menkomdigi Meutya Hafid. Simak permohonan maafnya kepada warga usai kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online (Instagram.com/@meutya_hafid)
Potret Menkomdigi Meutya Hafid. Simak permohonan maafnya kepada warga usai kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online (Instagram.com/@meutya_hafid)

GENMILENIAL.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan kunjungan kerja di Kelurahan Semper Barat, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.

Dalam lawatannya, Menkomdigi bertemu dengan ibu-ibu yang mengaku keluarganya menjadi pecandu judi online (judol).

Sebelumnya, sejumlah pegawai Komdigi terciduk polisi karena 'membina' situs website judol di Indonesia.

Baca Juga: Pro kontra warganet di medsos soal layanan aduan masyarakat yang diusung Gibran, politikus Akbar Faizal sebut tak logis

Meutya Hafid pun mengaku sedih dan meneteskan air mata saat meminta maaf kepada warga atas kasus tersebut.

"Saya minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat," ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerja di Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.

"Karena saya seperti ibunya dari kantor itu, sama kayak kalau ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih," terangnya.

Dalam kesempatan itu, ada wanita berusia 44 tahun, Nuravia Oktavia yang mengaku menjadi istri dari suaminya yang merupakan pecandu judi online. Berikut ini kisahnya:

Baca Juga: Di sela kunker di AS, Prabowo sempatkan mampir ke toko buku

Keluhan istri pecandu judi online

Nuravia atau akrab disapa Nur, mengaku kepada Menkomdigi bahwa dirinya adalah korban dari judi online.

Nur mengatakan sang suami sampai ditahan pihak kepolisian akibat kasus judi online.

"Saya korban dari judi online. Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Judi online membuatnya terlilit utang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X