GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: PW Muhammadiyah Jawa Barat dan Lazismu lakukan kolaborasi rekontruksi SMP 3 Muhammadiyah Kertasari
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Kedua orang tersebut berinisial Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024," ujar Nurul Ghufron dikutip dari akun Youtube KPK RI pada Sabtu 2 November 2024.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Jakarta jadi tuan rumah Konferensi Penyiaran Indonesia 2024
Tersangka AT pun saat ini telah dilakukan penahanan dan sudah berada didalam di Rutan KPK.
Atas perbuatnya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PT Jasindo
Naik ke tingkat penyidikan, KPK usut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK
Perjalanan ke AS pakai jet pribadi disorot publik, Kaesang klarifikasi ke KPK terkait dugaan gratifikasi
Panggil mantan stafsus SYL, KPK usut dugaan korupsi mesin x-ray di Kementan
Menilik pengakuan korupsi mantan menhub Singapura, ini beda kebijakan CPIB dan KPK terkait pemberantasan korupsi
KPK geledah rumah eks Gubernur Kaltim, sejumlah dokumen berhasil diamankan
Tangis narapidana yang kena pungli oknum petugas rutan KPK terhadap ancaman masa isolasi yang panjang