GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Salah satu rumah yang digeledah dikabarkan merupakan rumah dari Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AIF).
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan dokumen terkait pengurusan IUP, Diyakini dokumen tersebut ada kaitanya dengan perkara suap yang tengah diusut.
Baca Juga: Saat artis di panggung jadi sasaran ‘seksual’ penonton, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran
“BB (barang bukti) yang sudah penyidik dapatkan adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip dari PMJNews pada Jumat, 27 September 2024.
Lebih jauh, lanjut Asep, KPK belum bisa merinci lebih detil terkait dokumen yang telah didapatkanya.
Ia hanya menekankan bahwa kasus yang tengah diusut oleh KPK kali ini terkait masalah izin tambang.
“Iya betul. Jadi terkait dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” singkat Asep.
Sebagai informasi, bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dugaan korupsi tersebut mulai disidik KPK per 19 September 2024 yang lalu dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis26 September 2024.
Artikel Terkait
Cari keberadaan Harun Masiku, KPK lakukan pemeriksaan terhadap eks komisioner KPU
Empat orang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi PT ASDP
KPK tetapkan dua tersangka dugaan korupsi PT Jasindo
Naik ke tingkat penyidikan, KPK usut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK
Perjalanan ke AS pakai jet pribadi disorot publik, Kaesang klarifikasi ke KPK terkait dugaan gratifikasi
Panggil mantan stafsus SYL, KPK usut dugaan korupsi mesin x-ray di Kementan
Menilik pengakuan korupsi mantan menhub Singapura, ini beda kebijakan CPIB dan KPK terkait pemberantasan korupsi