"Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah tersebut disusun dengan landasan untuk memudahkan perangkat daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik," tuturnya.
"Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah tersebut disusun dengan landasan untuk memudahkan perangkat daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik," tuturnya.
Artikel Terkait
Jawab tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Subang, Dr. Imran jelaskan Raperda RTRW demi pembangunan Subang
Dapat 6 kursi DPRD pada Pemilu 2024, DPC PKB Subang buka peluang koalisi di Pilkada Subang, ini 4 nama bacalon yang sudah daftar
DPRD Subang berduka, kurun waktu Februari hingga Mei 2024, 3 orang anggota DPRD meninggal dunia
Komisi III DPRD Subang minta Dinas PUPR agar segera laksanakan realisasi APBD 2024 terkait infrastruktur, untuk RTRW, DPRD sudah bentuk pansus
Setelah Pansus RTRW, DPRD Subang akan segera usulkan pembahasan KUA PPAS tahun 2025 kepada Pj. Bupati Subang
Dapat 9 kursi DPRD, Maman Yudia buka peluang koalisi dengan partai lain di Pilkada Subang, termasuk dengan Golkar
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna Raperda Bantuan Hukum, tinggal persetujuan provinsi, Pj. Bupati harap bisa berikan rasa keadilan bagi masyarakat