GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Raperda Bantuan Hukum dan Persetujuan Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk di Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024.
Turut hadir dari Pemerintahan Daerah Subang dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut yaitu Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, para Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, dan juga para kabag dilingkup Setda Subang.
Agenda diawali dengan laporan pansus terkait Raperda Bantuan Hukum yang dibacakan oleh salah satu anggota pansus yang selanjutnya disetujui dengan ditandatanganinya Raperda tentang Penetapan Raperda Bantuan Hukum untuk difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutanya, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran mengapresiasi kerja keras semua pihak baik dari unsur Pemerintah Daerah maupun anggota DPRD, sehingga Raperda Bantuan Hukum dapat disetujui untuk selanjutnya akan diminta persetujuan ke tingkat provinsi.
Raperda Bantuan hukum sendiri, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk membantu masyarakat tersebut dalam menghadapi permasalahan hukum.
"Kami berharap semoga dengan persetujuan bersama mengenai Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang," kata Dr. Imran
"Sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum di Kabupaten Subang," tambahnya.
Pj. Bupati Subang juga berharap Raperda yang telah disetujui tersebut dapat diselenggarakan secara cermat sehingga semua program yang telah ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan rencana.
"Program yang telah ditetapkan dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan rencana, agar memberikan manfaat kepada masyarakat umum, guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum," tuturnya.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum
Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati tanggapi rekomendasi atas LKPJ tahun 2023 dan sampaikan nota pengantar Raperda RTRW Subang
Rapat Paripurna DPRD Subang, semua fraksi dukung Raperda RTRW dengan 5 catatan ini
Jawab tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Subang, Dr. Imran jelaskan Raperda RTRW demi pembangunan Subang
DPRD Subang berduka, kurun waktu Februari hingga Mei 2024, 3 orang anggota DPRD meninggal dunia
Komisi III DPRD Subang minta Dinas PUPR agar segera laksanakan realisasi APBD 2024 terkait infrastruktur, untuk RTRW, DPRD sudah bentuk pansus
Setelah Pansus RTRW, DPRD Subang akan segera usulkan pembahasan KUA PPAS tahun 2025 kepada Pj. Bupati Subang