GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati atas dua Raperda Kabupaten Subang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Dua Raperda tersebut membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.
Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Subang menjabarkan terkait visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan, yang disusun dan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW.
"Visi dan misi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 menjelaskan bahwa visi merupakan rumusan umum yang mengarahkan kondisi daerah yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan pembangunan," kata Dr. Imran.
Ia juga mengatakan bahwa visi pembangunan jangka panjang bukan hanya mimpi atau serangkaian harapan, namun merupakan komitmen dan upaya merancang, serta mengelola perubahan untuk mencapai tujuan pembangunan 20 tahun kedepan.
Tentunya hal tersebut harus didasarkan pada realita dalam menunjukan gambaran masa depan yang ideal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
"RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045," ujarnya.
Baca Juga: ESAI : PPDB Sistem zonasi dan fenomena ‘Nyaah Dulang’
Lanjut Dr. Imran, visi Pembangunan jangka panjang Kabupaten Subang dirumuskan, dibahas dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, karena visi merupakan dasar bagi para stakeholder dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah.
"Visi dirumuskan sebagai tindak lanjut hasil analisis terhadap isu-isu strategis dan permasalahan Pembangunan Daerah (PPD), maka rancangan visi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah 'Kabupaten Subang maju berdasarkan berkelanjutan'," jelasnya.
Pj. Bupati Subang juga menyampaikan terkait Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan upaya dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Artikel Terkait
Jawab tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Subang, Dr. Imran jelaskan Raperda RTRW demi pembangunan Subang
Dapat 6 kursi DPRD pada Pemilu 2024, DPC PKB Subang buka peluang koalisi di Pilkada Subang, ini 4 nama bacalon yang sudah daftar
DPRD Subang berduka, kurun waktu Februari hingga Mei 2024, 3 orang anggota DPRD meninggal dunia
Komisi III DPRD Subang minta Dinas PUPR agar segera laksanakan realisasi APBD 2024 terkait infrastruktur, untuk RTRW, DPRD sudah bentuk pansus
Setelah Pansus RTRW, DPRD Subang akan segera usulkan pembahasan KUA PPAS tahun 2025 kepada Pj. Bupati Subang
Dapat 9 kursi DPRD, Maman Yudia buka peluang koalisi dengan partai lain di Pilkada Subang, termasuk dengan Golkar
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna Raperda Bantuan Hukum, tinggal persetujuan provinsi, Pj. Bupati harap bisa berikan rasa keadilan bagi masyarakat