Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati tanggapi rekomendasi atas LKPJ tahun 2023 dan sampaikan nota pengantar Raperda RTRW Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 18 April 2024 | 09:57 WIB
Rapat Paripurna DPRD Subang, bersama Pj Bupati Subang, Dr. Imran
Rapat Paripurna DPRD Subang, bersama Pj Bupati Subang, Dr. Imran

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 17 April 2024.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan Laporan Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.

Kemudian penyampaian penetapan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Subang atas LKPJ Bupati Subang tahun 2023.

Selanjutnya penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Subang.

Baca Juga: Utamakan service excellent, Ash Shiddiq Tours Umroh and Haji Service saat ini miliki 6 cabang di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Subang, Dr. Imran menanggapi rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2023 

“Rekomendasi yang disampaikan merupakan suatu kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam membangun Kabupaten Subang,” kata Dr. Imran.

Ia pun menuturkan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan akan segera dibahas dan ditindaklanjuti kemudian akan segera dilaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang.

"Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” paparnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Subang kembali berduka, Karnudin legislator dari Partai Golkar tutup usia

Pj Bupati Subang menyampaikan nota pengantar atas Raperda tentang Tata ruang dan wilayah Kabupaten Subang.

Lebih rinci, lelaki asal Aceh tersebut menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang tahun 2023-2043 yaitu terkait pertumbuhan ekonomi.

“Untuk mewujudkan Kabupaten Subang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat bagian utara, dengan sektor utama Industri, Pertanian, Perikanan dan Pariwisata yang berdaya saing, produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dr. Imran kebijakan dan penataan ruang wilayah Kabupaten Subang akan meliputi permukiman secara terpadu dan berhierarki dalam rangka mendukung Subang sebagai pusat pertumbuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X