GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023, Pj Bupati Subang, Dr. Imran menjelaskan bahwa didalam perjalanan pembangunan daerah kabupaten Subang Tahun 2023, tidak dipungkiri bahwa perubahan-perubahan kebijakan,
"Baik pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah," terangnya.
Dr. Imran juga menjelaskan bahwa penjabaran APBD tahun anggaran 2023, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dijelaskan pada pasal 161 ayat (2) perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD," ucapnya.
Kemudian, kata Dr. Imran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Selanjutnya keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Pj Bupati Subang juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan delapan kali pergeseran anggaran (parsial) melalui perubahan penjabaran.
"APBD yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat pasal 164 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, serta telah melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah," jelasnya.
Selanjutnya, lelaki asal Aceh itu menjelaskan bahwa dalam RPJMD Kabupaten Subang Tahun 2018-2023, telah disepakati bersama, visi Kabupaten Subang Tahun 2018-2023 adalah 'Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter,'.
Kemudian sebagai upaya tercapainya visi ditetapkanlah 5 (lima) misi RPJMD Kabupaten Subang tahun 2018-2023 yang di kenal sebagai 'Panca Jimat-Akur untuk Subang Jawara'
Setelah itu, Pj Bupati Subang juga melanjutkan lagi penyampaian nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum oleh Pj Bupati Subang dimana pada kesempatan ini disampaikan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang.
Artikel Terkait
Innalillahi, DPRD Kabupaten Subang berduka, salah seorang anggotanya Lukman Bahraq meninggal dunia
Hasil real count pemilu 2024, politisi PAN Raden Tedi yang juga caleg DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat XI raih suara tertinggi dan dongkrak suara PAN
DPRD Kabupaten Subang gelar reses masa sidang II Tahun 2023/2024, ini waktunya!
Gelar reses di Kelurahan Karanganyar, Anggota DPRD Subang, Hj Eni Garyani jaring aspirasi masyarakat dan sosialisasikan program pemerintah
Beni Rudiono terpilih kembali jadi anggota DPRD, DPC Pejuang Siliwangi Kabupaten Subang gelar tasyakuran
Sempat molor, inilah daftar caleg DPRD yang lolos hasil rekapitulasi KPU Subang
Gagal maju di DPRD Provinsi, Milenial dan Gen Z Kabupaten Subang yang tergabung dalam Ikonik usung Niko Rinaldo maju di Pilkada Subang 2024