Rapat Paripurna DPRD Subang, Pj Bupati sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 21 Maret 2024 | 00:10 WIB
Pj Bupati Subang, Dr. Imran sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu 20 Maret 2024
Pj Bupati Subang, Dr. Imran sampaikan Nota Pengantar LKPJ dan Raperda Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu 20 Maret 2024

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023, Pj Bupati Subang, Dr. Imran menjelaskan bahwa didalam perjalanan pembangunan daerah kabupaten Subang Tahun 2023, tidak dipungkiri bahwa perubahan-perubahan kebijakan, 

"Baik pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah," terangnya.

Baca Juga: Bacakan deklarasi tolak balapan liar dan tawuran, Ketua IMI Subang : Siap jadi mitra strategis Polres Subang dalam jaga kondusifitas

Dr. Imran juga menjelaskan bahwa penjabaran APBD tahun anggaran 2023, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Dijelaskan pada pasal 161 ayat (2) perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD," ucapnya.

Kemudian, kata Dr. Imran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Selanjutnya keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Baca Juga: Selain bagi-bagi tajil, Polsek Cibogo juga akan gelar safari Ramadhan, ini himbauan AKP Ikin Sodikin pada masyarakat di bulan yang penuh berkah

Pj Bupati Subang juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan delapan kali pergeseran anggaran (parsial) melalui perubahan penjabaran.

"APBD yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat pasal 164 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, serta telah melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah," jelasnya.

Selanjutnya, lelaki asal Aceh itu menjelaskan bahwa dalam RPJMD Kabupaten Subang Tahun 2018-2023, telah disepakati bersama, visi Kabupaten Subang Tahun 2018-2023 adalah 'Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter,'.
 
Kemudian sebagai upaya tercapainya visi ditetapkanlah 5 (lima) misi RPJMD Kabupaten Subang tahun 2018-2023 yang di kenal sebagai 'Panca Jimat-Akur untuk Subang Jawara'

Baca Juga: Raih suara sebanyak 39.398 pada Pemilu 2024 kemarin, Niko Rinaldo didukung Forum RT dan RW se-Desa Pasirmuncang untuk maju di Pilkada Subang 2024

Setelah itu, Pj Bupati Subang juga melanjutkan lagi penyampaian nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum oleh Pj Bupati Subang dimana pada kesempatan ini disampaikan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X