Melalui UPZ, masyarakat dapat menyalurkan dana secara kolektif, termasuk melalui program sederhana seperti celengan infak harian.
“Uang receh Rp1.000 yang sering dianggap kecil, kalau dikumpulkan bersama bisa sangat bermanfaat. Nantinya dana itu dikelola, dilaporkan, dan dikembalikan ke masyarakat sesuai peruntukannya,” kata Ahmad Sukandar.
Baca Juga: Banjir rendam rumah panggung KDM di Karawang, air capai 3 meter hingga sekolah ikut terendam
Ia menjelaskan, pengelolaan dana dilakukan secara transparan, dengan pembagian antara operasional, amil, dan dana yang disalurkan kembali kepada masyarakat.
Yayasan harus punya LAZ untuk kelola ZIS
Ahmad Sukandar menegaskan bahwa yayasan tidak bisa sembarangan menghimpun zakat, infak, dan sedekah tanpa memiliki izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Kalau yayasan ingin mengelola ZIS, harus punya LAZ dan mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. Kalau tidak, itu bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak LAZ swasta yang diperbolehkan menghimpun dana karena telah memenuhi syarat dan berada dalam pengawasan BAZNAS.
Baca Juga: Waspada galon usia tua, komunitas konsumen ungkap risiko BPA dan minta penggantian total
“Dana umat itu tidak boleh disalahgunakan. Ada asnaf yang jelas, terutama zakat yang harus disalurkan kepada delapan golongan. Kalau infak memang lebih fleksibel, tapi tetap harus untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Dilarang gunakan rekening pribadi
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sukandar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menghimpun dana publik menggunakan rekening pribadi.
“Tidak boleh menggunakan rekening pribadi. Harus atas nama lembaga yang sah, baik BAZNAS maupun LAZ,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.